Jawaban : Tidak benar. Karena siapapun tidak memiliki wewenang untuk menyatakan kekafiran seseorang, berdasarkan dalil: ”barang siapa yang menganggap kafir saudaranya, maka kekafiran akan berbalik kepada dirinya, jika saudaranya ternyata tidak kafir”.

1 COMMENT

  1. Gimana ya, kepahaman ane sih ibadah itu harus berdasar kepada ilmu. Pada hal sak pol-pole ilmu itu kudu dan wajib berdasar kepada Qur’an-Hadits yang manqul. Kalau ilmunya kagak sah berarti ibadahnya tertolak yang berarti sama dengan tidak beribadah. Na’udzubillah tsumma na’udzubillahi min dzalik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here