Jawaban : Tidak benar. Karena siapapun tidak memiliki wewenang untuk menyatakan kekafiran seseorang, berdasarkan dalil: ”barang siapa yang menganggap kafir saudaranya, maka kekafiran akan berbalik kepada dirinya, jika saudaranya ternyata tidak kafir”.
Gimana ya, kepahaman ane sih ibadah itu harus berdasar kepada ilmu. Pada hal sak pol-pole ilmu itu kudu dan wajib berdasar kepada Qur’an-Hadits yang manqul. Kalau ilmunya kagak sah berarti ibadahnya tertolak yang berarti sama dengan tidak beribadah. Na’udzubillah tsumma na’udzubillahi min dzalik.