hartono ahmad jaiz
hartono ahmad jaiz

Tanya : Apakah LDII Selalu Menggunakan Cara Penyelesaian Secara Hukum Terhadap Orang-orang yang mendiskreditkan/memfitnah/menghina/memojokkan ormas LDII ?

Jawab : Tidak selalu

Penyelesaian terhadap orang yang menghina LDII yaitu Melalui tahapan :

  1. KONFIRMASI – Tabayyun
  2. ISLAH – Lisan atau Tertulis
  3. PROSES HUKUM – Sebagai Upaya Terakhir

Contoh Islah Secara Tertulis:

Surat Pernyataan / Islah dari Sdr. Hartono Ahmad Jaiz tentang permohonan maaf atas pendiskreditan (penghinaan) terhadap LDII pada kasus Tabligh Akbar di Masjid Agung Karang Anyar Solo Tanggal Ahad 26 Maret 2006.

Hartono Ahmad Jaiz mengadakan tabligh akbar di Masjid Agung Karanganyar Solo tanggal 26 Maret 2006. Karena dalam ceramahnya mendiskreditkan LDII maka diamankan oleh Polres Karanganyar. Atas kejadian tersebut Hartono Ahmad Jaiz menyatakan minta maaf atas dakwahnya kepada ormas LDII dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hal ini karena LDII sudah resmi sebagai ormas islam di Indonesia dan diakui oleh MUI Pusat sampai MUI tingkat paling bawah.

1 COMMENT

  1. sudah selayaknya ldii terus memberikan kontribusi secara aktif dalam rangka membanguan generasi muda agar kelak menjadi penerus perjuangan bangsa yang unggul.
    Malalui berbagai program yang dicanangkan, hendaknya LDII secara konsisten selalu berupaya merealisasikannya sampai membuahka hasil yang nyata bermanfaat.
    Fokuslah terhadap kerja keras sevcara ikhlas dan jangan terpengaruh dengan pihak manapun yang tidak senang.
    Mudah-mudahan Allah selalu meridloi. Aamiiin.

Leave a Reply to Amin Jauhari Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here